Resmi Pemerintah
Pemegang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
SK Kementerian Agama Nomor: 352/2020.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
SK Kementerian Agama Nomor: 955/2019.
Berpengalaman di bidang umroh dan haji dari tahun 1999 dan
Telah Mengantarkan Ribuan Jamaah Umrah dan Haji Secara Amanah.
Memiliki sumber daya insani yang bertaqwa, loyal kepada perusahaan, amanah, professional,
serta ditopang oleh sistem informasi yang handal dan mekanisme kerja yang kondusif, efektif, dan efisien