Halaman

Senin, 21 Februari 2022

BPJS Jadi Syarat untuk Umrah

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Inpres tersebut, mengurus sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, haji dan umrah akan mensyaratkan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.  Melalui Inpres tersebut, ada sekitar 30 kementerian atau lembaga yang akan mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional. Strategi pemerintah jamin warga dalam Jamkesnas Menanggapi itu, dosen kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Gabriel Lele menilai, Inpres tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menjamin warga berada dalam Jaminan Kesehatan Nasional. "Sesuai dengan semangat BPJS, semua masyarakat harus tercover. Dengan begitu, kita menunjukkan solidaritas sebagai bangsa, bahwa Anda tidak sakit pun ketika membayar iuran yang minimal, Anda sebenarnya membantu pemerintah," kata Gabriel kepada Kompas.com, Minggu (20/2/2022). 

 Menurut Gabriel, Inpres tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membangun rasa kewarganegaraan. Bahwa ada hak untuk mendapat pelayanan kesehatan, sementara di sisi lain kan ada kewajiban berupa iuran.  Beban pemerintah daerah Kendati demikian, ia menyayangkan program BPJS yang sudah berjalan sejak lama ini tidak digenjot sejak dulu. Dalam hal aturan ini, Gabriel menyebut pemerintah daerah akan mendapat beban berat, karena harus mendata warganya, baik yang sudah terdaftar BPJS maupun belum. Apabila masyarakat yang belum terdaftar BPJS merupakan kelompok yang mampu, maka tidak masalah bagi pemerintah untuk 'memaksa' melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini. "Nah kalau bagi mereka yang tidak mampu, maka bupati atau walikota harus memikirkan apakah misalnya lalu dengan skema bantuan sosial," jelas dia. 

Kurs